Untuk meningkatkan pemahaman peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) terkait implementasi Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Jambi bersama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang berada di Kota Jambi memberikan edukasi kepada seluruh perwakilan badan usaha setempat mengenai mekanisme pelayanan peserta JKN di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan melalui pemberian informasi kepada peserta.

Menurutnya, dengan adanya perubahan standar tarif pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, maka harus dibarengi dengan komitmen pihak rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan.

Kondisi ini tentu perlu diinfokan kepada peserta baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Ada tiga hal yang menjadi fokus kami terkait peningkatan mutu layanan ini. Pertama, tidak boleh ada upaya diskriminasi bagi peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Kedua, tidak ada lagi peserta JKN yang dibebani keharusan melampirkan fotocopy Kartu JKN untuk mengurus kebutuhan pelayanan kesehatan. Ketiga, terkait digitalisasi layanan agar rumah sakit segera mengimplementasikan layanan antrean online, informasi jadwal tindakan operasi dan informasi ketersediaan tempat tidur,” ujar Sri.

Sri menambahkan bahwa pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit untuk memastikan agar semua jajaran rumah sakit sudah memahami bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai identitas peserta Program JKN saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Mutu Pelayanan Medik Rumah Sakit Raden Mattaher, Andre Wilia Putra menyampaikan bahwa saat ini peserta sudah bisa mengakses pelayanan menggunakan NIK.
Untuk kasus tertentu, petugas rumah sakit akan melakukan konfirmasi kepada peserta untuk memastikan validitas data peserta JKN. Namun pada prinsipnya, peserta sudah bisa mengakses pelayanan menggunakan NIK.

Selain itu, saat ini banyak informasi yang tidak benar beredar di masyarakat yang perlu segera diluruskan bersama-sama agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Salah satunya terkait informasi adanya pembatasan waktu rawat inap di rumah sakit.

“Kami informasikan bahwa tidak ada batasan waktu untuk berapa lama pasien bisa dirawat inap menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Sebab durasi atau lama waktu dirawat harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis pasien yang bersangkutan. Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh. Statu pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan oleh dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP),” ujar Andre.

Ia menambahkan bahwa semua rumah sakit di Kota Jambi, khususnya Rumah Sakit Raden Mattaher selalu berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien baik pasien JKN maupun pasien umum. Terlebih, mayoritas pasien di sana adalah pasien JKN.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan jumlah peserta JKN di Kota Jambi per Februari 2023 telah mencapai 612.059 jiwa atau sekitar 98,40% dari total penduduk sebanyak 622.014 jiwa.

“Jadi bisa dipastikan hampir seluruh pasien yang mengakses pelayanan di rumah sakit Kota Jambi adalah peserta JKN. Dengan kondisi tersebut, tentu kami berupaya sungguh-sungguh mengakomodir kebutuhan pasien JKN dan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Kami juga rutin berkoordinasi dengan BPJS SATU! yang bertugas di sini apabila ada pasien JKN yang memerlukan informasi ataupun hendak menyampaikan pengaduan mengenai sesuatu. Tentu hal tersebut juga akan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan layanan kepada pasien JKN ke depannya,” ujar Andre.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023