Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi, Telanaipura, Kota Jambi mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
Kepala KPP Pratama Jambi Sri Mulyono di Jambi, Minggu, mengatakan pihaknya terus mengingatkan UMKM di Jambi melakukan pemadanan NIK-NPWP guna mempermudah akses dan layanan ke depannya.
 
"Salah satunya bisa menghambat layanan pajak hingga bank dan lainnya kalau tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP," katanya.
 
Proses pemadanan NIK-NPWP ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023. Tapi untuk wilayah Jambi, ia menargetkan dapat selesai pada pertengahan 2023.
Sehingga KPP Pratama Jambi dapat mengecek kembali jumlah UMKM yang belum melakukan pemadanan untuk percepatan.

Hingga saat ini jumlah UMKM yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui KPP Pratama Jambi sebanyak 200 UMKM.
 
Ia menjelaskan Kementerian Keuangan saat ini konsen melakukan pengembangan UMKM. Selain itu langkah kongkret yang dilakukan melalui aspek perpajakan dorongan bagi UMKM untuk mematuhi kewajibannya membayar pajak.
 
Meski begitu Kemenkeu tetap memberikan kemudahan bagi UMKM dengan omset hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Selebihnya dikenakan pajak dengan tarif relatif rendah yakni 0,5 persen.
 
"Ini juga dukungan pemerintah agar sektor UMKM terus bergerak," katanya.
 
Pihaknya mengajak UMKM terus konsisten melaksanakan kewajiban perpajakan meski UMKM tersebut belum dikenakan perpajakan.
 
Pemadanan NIK-NPWP ini bisa bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghapal NIK saja.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023