Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menginstruksikan pengusaha hiburan malam untuk menutup usahanya selama Ramadhan 1444 H.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Jumat, mengatakan Pemkot Jambi melarang segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke selama bulan suci Ramadhan.
"Pemkot Jambi meminta agar usaha hiburan malam untuk dihentikan dan dibuka kembali hingga tiga hari setelah Idul Fitri," katanya.
Keputusan itu sesuai dengan edaran Pemerintah Kota Jambi tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadhan 2023 ini.
Keputusan itu sesuai dengan edaran Pemerintah Kota Jambi tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadhan 2023 ini.
Maulana mengatakan hal ini bertujuan untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Hal itu juga sudah berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Jambi , dan Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Kota Jambi , Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kota Jambi , Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Kota Jambi , OPD terkait dan Camat Se - Kota Jambi pada tanggal 13 Maret 2023.
Selain menutup sementara hiburan malam, dalam edaran itu pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan Muslim menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.
Selain menutup sementara hiburan malam, dalam edaran itu pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan Muslim menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.
Sementara itu, kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi diijinkan tetap dibuka tapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan Ramadhan.
Pelaksanaan kegiatan tadarus di masjid dan mushalla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu, tadarus melewati pukul 22.00 WIB tetap boleh dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
"Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat - tempat umum atau area terbuka pada siang hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023