Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyiapkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H sebesar Rp29 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Jambi dan Anggota DPRD Kota Jambi.
 
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi M Husni di Jambi, Kamis, mengatakan besaran THR untuk PNS dan dewan tersebut sama dengan nominal 1 bulan gaji.
 
“Total untuk seluruh PNS termasuk dewan itu, nilainya kurang lebih Rp29 miliar, itu masih perhitungan kotor," katanya.
 
Lebih lanjut Husni menyebutkan pemerintah akan mengutamakan terlebih dahulu pencairan THR bagi pegawai di Kota Jambi sehingga nantinya uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan untuk merayakan Idul Fitri.
 
Sementara untuk gaji ke-13 akan cair mendekati anak masuk sekolah. Diperkirakan gaji ke-13 ini akan cair pada bulan Mei atau Juni pada saat memasuki tahun ajaran baru.
 
Saat ini, kata Husni, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk mencairkan dana tersebut.
 
"Menunggu petunjuk teknis apakah Peraturan Presiden atau Peraturan Menkeu nantinya," katanya.
 
Untuk diketahui, jumlah PNS di Kota Jambi berdasarkan data BPS tahun 2021 ada sebanyak 5.619 pegawai, dengan PNS laki-laki sebanyak 1.733 pegawai, dan PNS perempuan 3.886 pegawai. Sementara untuk jumlah Anggota DPRD Kota Jambi sebanyak 45 orang.
 
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR PNS termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023, cair mulai H-10 Idul Fitri.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai Juni 2023.
 
 
 
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023