Pemerintah Kabupaten Batanghari bekerja sama dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk menentukan besaran zakat fitrah tahun 2023, Senin (3/4).

Berdasarkan surat keputusan Ketua Baznas Provinsi Jambi dan Baznas Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi Nomor :SK.58/BAZNAS-I/III/2023 tentang penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Jambi dengan memperhatikan hasil survei harga beras dalam Kabupaten Batanghari.

Sekretaris Umum Majelis Umum Indonesia (MUI) Kabupaten Batanghari Ahmad Sholahuddin di Muara Bulian mengatakan dengan memperhatikan harga beras di Kabupaten Batanghari serta hasil muzakarah MUI Kabupaten Batanghari pada 23 Maret 2023 lalu, maka pihaknya mengumumkan ketentuan pembayaran zakat fitrah dan Fidyah. 

"Untuk zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,3 Kg atau 3,5 liter per jiwa,” katanya.

Untuk kualitas beras atau makanan pokok yang dimaksud di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang sudah ditentukan.

Dapat dirincikan untuk beras dengan kualitas baik sebesar Rp46.400 per jiwa, beras kualitas sedang sebesar Rp40.000 per jiwa dan beras kualitas biasa Rp33.600 per jiwa. 

Selain itu, untuk pembayaran fidyah sebesar 1 mud (0,7 kg) beras atau makanan pokok dan juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang serendah-rendahnya senilai Rp30.000 per jiwa per hari. 

Sedangkan, penunaian dan penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid dan Musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing. 

"Dan pemberitahuan zakat juga telah kami sebarkan ke setiap wilayah secara langsung dan melalui media sosial," ujarnya.
 

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023