Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 melakukan penertiban terhadap atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak.
"Tindak seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame. Beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan. Instruksi ini sudah kami sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan," kata dia.
Fasha menekankan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah.
Sebab, tahun ini mulai memasuki tahun politik. Kecenderungan penggunaan media-media ruang seperti reklame sudah banyak dijumpai di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Jambi khususnya dan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan.
Ia mengakui bahwa sampai saat ini realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masih belum maksimal.
Fasha mengatakan dari target pendapatan pajak daerah Tahun 2023 sebesar Rp355 miliar baru terealisasi lebih kurang Rp90 miliar lebih atau sebesar 25 persen lebih.
Realisasi tersebut masih tertinggal cukup jauh dari yang ditargetkan pada bulan Mei sebesar 41,66 persen.
Untuk pajak reklame sendiri, kata Fasha, dari target penerimaan pajak reklame tahun 2023 sebesar Rp30,5 miliar, baru mencapai lebih kurang Rp2,5 miliar lebih atau hanya sebesar 8,20 persen.
Fasha mengajak seluruh elemen untuk bersama meningkatkan pendapatan pajak daerah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023