Johnny G. Plate bersedia menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," jelasnya.

Namun, tambah Cholidin, Johnny G. Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurut dia, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas Cholidin.

Dalam perkara tersebut, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan ada pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya. Makanya, kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat," ungkapnya.

Menurut Cholidin, tugas Johnny G. Plate saat menjabat sebagai menkominfo, dalam kasus korupsi tersebut, ialah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).

Sehingga, menurut dia, Bakti Kominfo yang secara teknis mengetahui, mulai dari proses perencanaan, dan anggaran.

"Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku," sebutnya.

Cholidin juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.

Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny G. Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.

"Arahan Pak Menteri (Johnny G. Plate) hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden (Jokowi) dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS, dengan asumsi satu desa adalah satu tower," ujarnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023