Sidang Praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar di Bank Jambi yang di layangkan oleh penasehat hukum DS, sebagai Direktur PT MNC Sekuritas yang membidangi Investment Banking, dinilai terlalu prematur.
Penasehat hukum DS, Risopatomo Hutagalung, di Jambi Kamis menyebutkan bahwa kliennya tidak bertugas, bertanggungjawab dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 - 2018.
"Oleh karena itu, DS tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar perjanjian MTN tersebut," kata Risopatomo Hutagalung, Penasehat hukum DS bersama Rudi Ottoluwa dan Deswal Arief dari Kantor Hukum Rasul & Co, saat persidangan pertama gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi yang ketuai hakim tunggal Rio Destrado.
Fakta persidangan pertama gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dadang Suryanto, nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jmb.
Riso menjelaskan, meskipun DS sebagai penandatangan perjanjian transaksi tersebut tidak serta merta dijadikan sebagai tersangka. DS melakukan tandatangan perjanjian penerbitan dan agen pemantauan MTN pada PT SNP selalu mendapatkan mandat berdasarkan surat kuasa dari Susy Meilina selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas.
"Bahkan DS bersama-sama Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas juga pernah menandatangani Perjanjian Jasa Perantara antara PT MNC Sekuritas dan PT Tunas Tri Artha (“PT TTA”) tertanggal 7 Agustus 2017, yaitu PT MNC Sekuritas menunjuk PT TTA sebagai Agen Perantara Penjualan obligasi dan Efek," tegas Riso.
Apalagi lanjutnya, setelah penandatanganan Akte Perjanjian penerbitan MTN, kemudian penanganan penjualan MTN kepada PT Bank Jambi ditindaklanjuti oleh divisi lain dari PT MNC Sekuritas yang bernama Divisi Fixed Income dibawah Direktur Kapital Market.
Direktur Kapital Market saat itu dipimpin oleh Pjs. Andri Irvandi beserta jajaran dibawahnya yang selalu berkomunikasi dengan konsumen sampai tindak lanjutnya berujung pada pembayaran hasil fee.
"Terkait dengan pembagian hasil (fee) baik dari transaksi penjualan langsung oleh PT MNC Sekuritas dan/atau pembagian hasil (fee) dari transaksi penjualan melalui jasa perantara (PT Tunas Tri Arta) adalah bukan merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan DS.
Melainkan ada pada Divisi Fixed Income (Marketing) yang mengetahui siapa saja calon investor pembelian penerbitan MTN dan mengatur besaran fee serta langsung membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama yaitu Susy Meilina. Sehingga DS tidak dalam kedudukannya untuk mengatur, menentukan, memberikan atau bahkan menerima fee," katanya.
Riso menegaskan, DS selaku Direktur Perseroan yang membidangi Investment Banking adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai aksi Korporasi PT MNC Sekuritas, dalam jabatannya selaku Direktur adalah sah dan tepat mewakili Perseroan dalam menandatangani Perjanjian Penerbitan MTN.
Sehingga bilamana terdapat suatu kelalaian atau kesalahan karena akibat aksi korporasi yang dilakukan maka tidak serta merta DS secara langsung dijadikan Tersangka perorangan, melainkan harus menjadi tanggung jawab Perseroan.
"Oleh karena itu, kami meminta hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022," pintanya.
"Memerintahkan Kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tegasnya.
Persidangan pertama gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jambi berjalan lancar. Kemudian sidang di tutup dan kembali digelar pada Senin 10 Juli mendatang dengan agenda Tanggapan atau jawaban dari termohon yakni Kejati Jambi.
"Kami akan menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon, kami minta waktu hari Senin 10 Juli 2023 yang mulia," kata Susi Indriani sebagai pihak termohon dari Kejati Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Penasehat hukum DS, Risopatomo Hutagalung, di Jambi Kamis menyebutkan bahwa kliennya tidak bertugas, bertanggungjawab dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 - 2018.
"Oleh karena itu, DS tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar perjanjian MTN tersebut," kata Risopatomo Hutagalung, Penasehat hukum DS bersama Rudi Ottoluwa dan Deswal Arief dari Kantor Hukum Rasul & Co, saat persidangan pertama gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi yang ketuai hakim tunggal Rio Destrado.
Fakta persidangan pertama gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dadang Suryanto, nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jmb.
Riso menjelaskan, meskipun DS sebagai penandatangan perjanjian transaksi tersebut tidak serta merta dijadikan sebagai tersangka. DS melakukan tandatangan perjanjian penerbitan dan agen pemantauan MTN pada PT SNP selalu mendapatkan mandat berdasarkan surat kuasa dari Susy Meilina selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas.
"Bahkan DS bersama-sama Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas juga pernah menandatangani Perjanjian Jasa Perantara antara PT MNC Sekuritas dan PT Tunas Tri Artha (“PT TTA”) tertanggal 7 Agustus 2017, yaitu PT MNC Sekuritas menunjuk PT TTA sebagai Agen Perantara Penjualan obligasi dan Efek," tegas Riso.
Apalagi lanjutnya, setelah penandatanganan Akte Perjanjian penerbitan MTN, kemudian penanganan penjualan MTN kepada PT Bank Jambi ditindaklanjuti oleh divisi lain dari PT MNC Sekuritas yang bernama Divisi Fixed Income dibawah Direktur Kapital Market.
Direktur Kapital Market saat itu dipimpin oleh Pjs. Andri Irvandi beserta jajaran dibawahnya yang selalu berkomunikasi dengan konsumen sampai tindak lanjutnya berujung pada pembayaran hasil fee.
"Terkait dengan pembagian hasil (fee) baik dari transaksi penjualan langsung oleh PT MNC Sekuritas dan/atau pembagian hasil (fee) dari transaksi penjualan melalui jasa perantara (PT Tunas Tri Arta) adalah bukan merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan DS.
Melainkan ada pada Divisi Fixed Income (Marketing) yang mengetahui siapa saja calon investor pembelian penerbitan MTN dan mengatur besaran fee serta langsung membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama yaitu Susy Meilina. Sehingga DS tidak dalam kedudukannya untuk mengatur, menentukan, memberikan atau bahkan menerima fee," katanya.
Riso menegaskan, DS selaku Direktur Perseroan yang membidangi Investment Banking adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai aksi Korporasi PT MNC Sekuritas, dalam jabatannya selaku Direktur adalah sah dan tepat mewakili Perseroan dalam menandatangani Perjanjian Penerbitan MTN.
Sehingga bilamana terdapat suatu kelalaian atau kesalahan karena akibat aksi korporasi yang dilakukan maka tidak serta merta DS secara langsung dijadikan Tersangka perorangan, melainkan harus menjadi tanggung jawab Perseroan.
"Oleh karena itu, kami meminta hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022," pintanya.
"Memerintahkan Kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tegasnya.
Persidangan pertama gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jambi berjalan lancar. Kemudian sidang di tutup dan kembali digelar pada Senin 10 Juli mendatang dengan agenda Tanggapan atau jawaban dari termohon yakni Kejati Jambi.
"Kami akan menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon, kami minta waktu hari Senin 10 Juli 2023 yang mulia," kata Susi Indriani sebagai pihak termohon dari Kejati Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023