Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Jambi mengungkap 24 kasus perdagangan orang di daerah setempat sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Selasa, mengatakan dari jumlah kasus yang diungkap itu Polda Jambi menangkap 31 orang tersangka.
Sedangkan jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.
Sedangkan jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.
Seluruh pelaku yang ditangkap merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang mendapatkan keuntungan materi dari eksploitasi korban menjadi wanita tuna susila.
Adapun modus para pelaku kepada korbannya yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak di bawah umur sebagai wanita tuna susila yang dapat dipesan telepon atau aplikasi percakapan.
Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan tujuh kasus, disusul Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan tiga kasus.
Adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan sepuluh tersangka disusul Polresta Jambi dengan tujuh tersangka.
Adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan sepuluh tersangka disusul Polresta Jambi dengan tujuh tersangka.
"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka," katanya.
Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan beragam modusnya. Sementara itu hingga kini, seluruh tersangka masih dalam tahap penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023