Sekretaris Umum (Sekum) Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meyakini bahwa suara warga nahdiyin tidak otomatis mendukung duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar karena ada PKB dalam koalisi.
Menurut dia, warga NU cerdas dalam menentukan pilihan politik sehingga tidak memilih hanya pada satu partai politik.
Dia mengatakan PBNU tidak pernah menginstruksikan para nahdiyin untuk memilih salah satu parpol, misalnya PKB.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa PBNU memberikan kebebasan kepada nahdiyin untuk menentukan pilihan politiknya sesuai hati nurani dan pilihan terbaik untuk bangsa serta negara.
Gus Falah meyakini bahwa koalisi Anies-Muhaimin tidak akan menggerus suara Ganjar di basis suara NU. Ganjar menurut dia, sebagai warga NU dan Nyai Siti Atikoh (istri Ganjar) yang merupakan putri ulama NU, pasti menggunakan strategi warga NU untuk menggaet suara nahdiyin.
“Segala hal terkait rutinan acara warga NU pasti Pak Ganjar akan sowan datang. Misalnya muktamar sufi di tempatnya abah Luthfi di Pekalongan, beliau hadir. Strategi orang NU yang dilakukan yaitu silaturahmi, sowan, dan manut dawuh kiai,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebelumnya, PKB memutuskan menerima tawaran kerja sama politik yang diajukan Partai NasDem untuk menduetkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan usai rampungnya Rapat Pleno Gabungan DPP PKB yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Jumat (1/9).
"Menerima dengan baik tawaran Partai NasDem memasangkan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Anies-Muhaimin," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat PKB Muhammad Hasannudin Wahid di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur.
Ia menyebut terbitnya keputusan sore ini menindak lanjuti pelaksanaan rapat pleno pagi tadi di Jakarta yang menyambut baik tawaran kerjasama dari partai NasDem kepada PKB untuk kerja sama politik di Pilpres 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023