Kabupaten Batanghari, Jambi, termasuk dalam peringkat lima nasional untuk kategori sedang dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tematik yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian selaku Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas pada acara Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Batanghari dan Seluruh Panwascam di Batanghari, Senin, menyampaikan bahwa hal ini menjadi tugas berat pengawas dalam pelaksanaan pemilu di daerah ini.
"Bawaslu RI telah meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, dan Batanghari pada level 5 nasional kategori sedang dengan isu politik uang," ujar Indra.
Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu Batanghari akan terus menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan politik uang dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Karena politik uang ini salah satu kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu, untuk itu kami berharap Bawaslu Batanghari bekerjasama dengan stakeholder lainnya serta seluruh lapisan masyarakat untuk sama - sama menjaga dan mengawasi agar tidak terjadinya politik uang," katanya.
Baca juga: Pemkab Batanghari buka 1.099 formasi PPPK tahun 2023
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku ilegal drilling di Batanghari
Baca juga: KPU Batanghari tanda tangani perjanjian kerja sama dengan Polres
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian selaku Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas pada acara Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Batanghari dan Seluruh Panwascam di Batanghari, Senin, menyampaikan bahwa hal ini menjadi tugas berat pengawas dalam pelaksanaan pemilu di daerah ini.
"Bawaslu RI telah meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, dan Batanghari pada level 5 nasional kategori sedang dengan isu politik uang," ujar Indra.
Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu Batanghari akan terus menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan politik uang dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Karena politik uang ini salah satu kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu, untuk itu kami berharap Bawaslu Batanghari bekerjasama dengan stakeholder lainnya serta seluruh lapisan masyarakat untuk sama - sama menjaga dan mengawasi agar tidak terjadinya politik uang," katanya.
Baca juga: Pemkab Batanghari buka 1.099 formasi PPPK tahun 2023
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku ilegal drilling di Batanghari
Baca juga: KPU Batanghari tanda tangani perjanjian kerja sama dengan Polres
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023