Polres Tebo, Provinsi Jambi masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran lahan di wilayah konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan di Jambi, Rabu, mengatakan saat ini proses penyelidikan sudah berlangsung. "Untuk perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, terkait luas lahan yang terbakar, kata dia, pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendataan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat dan pihak perusahaan bahwa memasuki puncak kemarau diimbau untuk tidak membakar lahan, apalagi di kawasan hutan.

Menurutnya, keseimbangan alam akan terganggu dan mengakibatkan bencana bila masyarakat tidak peduli dengan lingkungan, bahkan merusak alam.

Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian Tebo tidak segan-segan menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pada 20 September 2023, kebakaran hutan di kawasan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh yang sudah terjadi sejak 10 hari belakangan itu berhasil dipadamkan.

Berdasarkan informasi dari BPBD Kabupaten Tebo bahwa api benar dinyatakan padam setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Padamnya api di kawasan hutan tersebut selain karena personel yang memadamkan, salah satunya pendukung lainnya karena kawasan ini diguyur hujan pada Rabu.

Tim Satgas Karhutla juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi kebakaran tersebut. Selanjutnya pihak Kepolisian masih akan menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menahan enam pelaku karhutla. Keenam pelaku ini melakukan pembakaran lahan dan hutan di beberapa kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun dan Kabupaten Tebo.

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023