Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan penggelapan lahan sawit akan turut menghitung kerugian perekonomian negara.
"Ya (rapat) soal sawit. Bagi mereka yang telah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti diselesaikan secara hukum," jelas Mahfud mengawali penjelasannya.
Dia mengatakan alternatif pertama, penggelapan lahan sawit akan diselesaikan baik-baik dengan denda administratif (yang menjadi kerugian keuangan negara) dan menyelesaikan seluruh persyaratan.
Namun, apabila tidak kooperatif maka akan dipidanakan dengan turut menghitung kerugian perekonomian negara.
"Kalau melanggar tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti penentuannya, akan dipidanakan. Dan pidana-nya bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tapi akan menghitung kerugian perekonomian negara," tutur dia.
Dia menjelaskan kerugian perekonomian negara dihitung oleh pakar, yakni terkait keuntungan gelap yang diperoleh selama menggunakan lahan tidak sah tersebut. Selain itu, juga akan dihitung berapa biaya kerusakan lingkungan alam yang harus ditanggung negara.
"Itu akan dibebankan kepada dia semuanya. Oleh sebab itu sepanjang ada penyelesaian secara baik-baik kita hanya akan menghitung kerugian keuangan negara dulu dan harus bayar dengan seluruh dendanya sampai November," ujar Mahfud.
Pemerintah, kata Mahfud, telah mengidentifikasi seluruh perusahaan yang melakukan tindakan penggelapan lahan sawit yang jumlahnya lebih dari 2.100 perusahaan.
"Sudah, sudah lengkap. Jaksa Agung melihat dari pidana-nya, BPKP melihat dari kerugian keuangan negara berapa, kerugian perekonomian (negara) berapa," ucapnya.
Mahfud menjelaskan perbedaan kerugian keuangan negara dengan kerugian perekonomian negara.
Menurutnya, kerugian keuangan negara adalah kerugian dari pajak yang tidak dibayar dan denda selama melakukan proses perkebunan sawit ilegal. Sementara kerugian perekonomian negara adalah turut menghitung keuntungan yang diperoleh selama melakukan proses perkebunan sawit ilegal, yang semestinya bisa menjadi keuntungan perekonomian bagi negara.
Dia mencontohkan dalam kasus penyerobotan lahan perkebunan sawit yang melibatkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, sanksi uang pengganti ditetapkan Rp42 triliun karena turut menghitung kerugian perekonomian negara.
"Kerugian perekonomian negara (karena) dia memperoleh keuntungan secara ilegal, sehingga kemarin (kasus Surya Darmadi) kena kan Rp42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya. Tapi di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian-kerugian (perekonomian) negaranya belum dikabulkan, tapi yang Rp2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara. Sudah inkrah. Jadi besok akan dipenjara," jelasnya.
"Kerugian perekonomian negara itu ada di undang-undang. Selama ini hanya menghitung kerugian keuangan negara. Keuangan negara itu hanya menghitung pajak dan proyek-proyek APBN. Kalau perekonomian negara, (menghitung kerusakan) lingkungan hidup, penggelapan pengiriman keuntungan secara gelap dan seterusnya, untuk nanti dihitung," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023