Universitas Jambi (Unja) tingkatkan mutu produk milik pelaku UMKM di Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dengan pelatihan pengurusan izin edar dan halal.

Program edukasi ini diinisiasi oleh  Tim Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK ORMAWA) Tymac  dan Lembaga PKH Unja.

Pendamping Produk Halal (PPH) Unja Lucky Enggraini dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jambi, Selasa, mengatakan saat ini semakin banyak potensi desa yang digali dan dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.

Dalam pengembangan produk UMKM masalah pemasaran dan pemeliharaan kualitas produk tentu tidak bisa diabaikan. Perlu ada pendampingan bagi para pelaku usaha di perdesaan serta pembekalan kemampuan melakukan pemasaran dan mutu produk seperti mengenai sertifikat izin edar dan halal.

Di hadapan pelaku UMKM di desa tersebut, dia menjelaskan mengenai pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai bukti izin edar industri rumah tangga.

Masyarakat biasa mengenalnya dengan singkatan P-IRT. Izin edar produk pangan di tingkat rumah tangga biasanya diajukan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Izin yang diberikan berupa Nomor P-IRT yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Sebelum melakukan beberapa cara mengurus PIRT online, pastikan produk pangan yang dimiliki sudah sesuai standar BPOM agar tidak ada kendala dalam mendapatkan sertifikasi produksi.

Ia mengatakan bahwa izin edar bermanfaat untuk mengantisipasi dampak yang tidak diinginkan pasca mengkonsumsi suatu produk pangan.

BPOM RI sebelumnya telah menerbitkan Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.

Ia menegaskan sangat penting bagi UMKM kuliner untuk memperluas cakupan pasar mengingat perizinan tersebut menjadi salah satu syarat untuk pengurusan label halal, tapi label halal baru bisa diajukan setelah barang tersebut beredar lebih dari 1 tahun.

“Sekarang pemerintah sangat mendukung ekonomi kreatif, paling tidak legalitas ini dapat memudahkan peluang berjualan,” katanya.

Ia menjelaskan kepada pelaku usaha agar memanfaatkan platform media sosial untuk pemasaran. Selain itu, memanfaatkan platform e-commerce untuk meningkatkan penjualan.

Selain itu,  pengemasan produk juga harus diperhatikan. Ia mengharapkan pelaku usaha di desa itu menyiapkan kemasan produk yang  menarik dan perbanyak testimoni dari pembeli.

Lucky menjelaskan edukasi ini diharapkan  membantu proses pendaftaran NIB, P-IRT, dan sertifikasi halal yang biaya pengurusannya gratis hingga tahun 2024 mendatang. Hal ini untuk mendukung keberhasilan mengejar target 22.000 sertifikasi produk halal di Provinsi Jambi yang sedang menjadi salah satu  program kerja utama Kementerian Agama Provinsi Jambi terkhusus Satgas Halal.

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023