Polisi di Jambi menangkap belasan orang berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat setempat sejak 5 Oktober 2023 hingga saat ini.

"Total ada 16 orang berandalan bermotor yang ditangkap dan ada dua orang di antaranya dilanjutkan proses hukumnya," kata Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Aiptu Mohammad Bentang Jayo di Jambi, Selasa.

Penangkapan pelaku berandalan bermotor di antaranya terjadi pada 6 Oktober 2023. Kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang berandalan bermotor yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Dari pelaku yang ditangkap, ada salah satu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tawuran di Telanaipura-Kota Jambi berinisial YH dan temannya inisial NAB sebagai saksi.

Kemudian, pada 7 Oktober 2023 Polisi kembali menangkap dua orang berandalan bermotor yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Selincah, Kota Jambi.

Dua orang berandalan bermotor yang diamankan di kawasan Selincah ini berinisial TP dan SK, lalu Polisi selanjutnya menahan dua pelaku yang sudah tertangkap berinisial TP dan YH.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2023 kepolisian kembali menangkap tujuh orang berandalan bermotor yakni FS (23) FMS (20,MI (15), AM (17), RP (16), MA (22) dan AS (19).

Saat dilakukan penindakan terhadap berandalan bermotor ini, sebagian dari mereka kabur dan polisi berhasil mengamankan tujuh orang.

Selain itu, terdapat pula dua pelaku berandalan bermotor yang diserahkan pihak keluarga ke kepolisian. Langkah ini diapresiasi Polresta Jambi karena orang tua mendukung program pemberantasan berandalan bermotor di daerah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut mengamankan  satu celurit. Dari hasil pemeriksaan handphone mereka diduga terlibat kegiatan berandalan bermotor di Kota Jambi.

Dia menyebutkan untuk Kota Jambi tingkat kamtibmas rata-rata aman terkendali dan aktivitas pelaku berandalan bermotor bisa dicegah.

Dia meminta masyarakat tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa karena pihaknya menjamin keamanan daerah tersebut.

 

Pewarta: Salwa Putri Salsabila Nst/ Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023