Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengoptimalkan sistem penagihan terhadap wajib pajak di daerah setempat yang terdata memiliki tunggakan.

Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Selasa, mengatakan penagihan yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut hasil rapat tim optimalisasi ketaatan pajak daerah di Kota Jambi.

Sri menjelaskan tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi melakukan tindakan persuasif dan eksekusi ke lapangan terhadap beberapa wajib pajak yang menunggak pajak.

“Pemerintah tidak bisa membiayai sendiri pembangunannya, maka perlu kontribusi masyarakat. Yang kita harapkan itu melalui pajak,” kata dia.

Pada kesempatan tersebut dirinya menyampaikan kepada Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Kota Jambi agar melakukan tugas pokok sesuai dengan ketentuan.

“Harus persuasif karena para wajib pajak itu sudah ditetapkan persyaratannya. Kalau sudah memenuhi persyaratan maka dia harus memenuhi kewajibannya,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menyebutkan kegiatan optimalisasi ini dilakukan melalui upaya penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Nella menegaskan optimalisasi yang dilakukan ini dikhususkan dan difokuskan kepada wajib pajak hotel, restoran dan hiburan yang memang memiliki tunggakan yang besar.

“Kenapa restoran dan hotel ini tinggi, karena ada usaha yang baru tumbuh ada juga yang tutup, sementara yang tutup ini mungkin mereka sudah tahu, bahwa mereka akan tutup tetapi meninggalkan kewajibannya dengan menunggak pajak,” katanya.

Baca juga: PT GKP diminta segera bayar tunggakan pajak
Baca juga: Pemkot Jambi gelar pasar murah di 4 lokasi jelang Natal-tahun baru
Baca juga: Pemkot Jambi ajak warga aktivasi identitas kependudukan digital

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023