Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menaikkan kasus tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin  (ilegal drilling) di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa waktu lalu ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Selasa, mengatakan tiga orang penambang minyak tanpa izin yang diamankan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi di kawasan Sungai Bahar pada Rabu (10/1) saat ini telah naik tahap penyidikan. 

Selain itu pihak kepolisian telah melakukan penutupan lokasi tambang minyak ilegal itu dengan memasang garis polisi di area sekitar tambang.

Adapun ketiga pelaku itu diketahui berinisial JK, GB, dan IB yang saat itu ditemui personel sedang berada di lokasi penambangan minyak tanpa izin.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam tim khusus ilegal drilling Illegal menangkap tiga orang yang kedapatan sedang menjalankan penambangan minyak tanpa izin di kabupaten Muaro Jambi.

Didapatkan informasi bawah dari ketiga pelaku tersebut salah satu diantaranya merupakan pemilik sumur minyak tanpa izin tersebut.

“Pelaku masing-masing inisialnya JK sebagai pemolot, GB pemolot, dan IB pemilik sumur sendiri atau pemodal,” kata dia.

Ketiga pelaku itu diamankan saat sedang melaksanakan kegiatan penambangan minyak tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan dari masing-masing pelaku diantaranya tiga unit kendaraan roda dua, tiga buah pipa canting besi, enam buah rol tali tambang, tiga buah katrol dan tiga jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Selain itu barang bukti yang disita dari IB dan GB, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024