Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mewajibkan penerima bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi harus membayar pajak kendaraan, guna meningkatkan pendapatan asli daerah itu.
"Penerima solar bersubsidi yang belum membayar pajak kendaraan dua hingga tiga tahun terakhir tidak berhak menerima BBM tersebut," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan penerima BBM bersubsidi wajib membayar pajak akan segera dikoordinasikan dengan Pertamina, agar kebijakan ini dapat segera diterapkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2024 yang meningkat 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kami berharap penerima solar subsidi ini untuk membayar pajak kendaraan, lalu perbaharui kartu BBM bersubsidi, sehingga berhak menerima subsidi dari pemerintah," katanya.

Ia mengatakan masyarakat wajib pajak ini tentunya akan meningkatkan PAD untuk mempercepat pembangunan seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.

"Setahu saya orang ganteng taat pajak dan tidak membayar pajak kurang ganteng," ujarnya.

Ia menyatakan PAD Provinsi Kepulauan Babel dari sektor pajak 2023 mencapai Rp889,7 miliar, atau hampir 30 persen PAD disumbang dari pajak kendaraan bermotor, balik nama motor, alat berat, air permukaan, pajak rokok sementara sisanya pajak dana transfer dan perimbangan.

"Hasil-hasil pembangunan di Babel ini berasal dari pajak. Oleh karena itu, masyarakat harus disiplin membayar pajak untuk meningkatkan pembangunan daerah ini," katanya.

Menurut dia, dalam meningkatkan PAD dari pajak kendaraan ini, Pemprov Kepulauan Babel juga meminta masyarakat memiliki kendaraan plat nomor polisi luar daerah untuk segera membalik namakan kendaraan ke Bangka Belitung.

"Kendaraan luar daerah yang bertebaran dan berusaha di Bangka Belitung, tetapi tidak bayar pajak di daerah ini, sehingga diharapkan segera balik nama kendaraan untuk menambah PAD daerah ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024