Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menyiapkan dana yang digunakan untuk pembayaran pembebasan lahan SD Negeri 212.
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Jumat, mengatakan anggaran tersebut sudah ada sejak 2023, tetapi karena proses ganti rugi yang belum inkrah dan harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu sehingga Pemkot Jambi belum bisa melakukan pembayaran lahan SD itu.
"Tinggal eksekusi bayarnya karena ini anggaran pemerintah tidak bisa langsung seperti uang kantong pribadi ada tahanan yang harus dilalui," kata dia.
Beberapa tahapan itu, meliputi pengukuran ulang untuk memastikan secara jelas luasan lahan tersebut.
Setelah itu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menilai jumlah yang harus Pemkot Jambi bayar untuk lahan tersebut dan selanjutnya pemkot akan langsung membayarnya.
Berdasarkan estimasi, katanya, pembayaran lahan tersebut sudah bisa dilakukan pada Februari atau Maret 2024.
Ia memastikan seluruh tahapan proses penilaian harus dilaksanakan sebelum proses pembayaran dilakukan kepada penggugat atau pemilik lahan.
Dalam proses tersebut, kata Sri, pemerintah sudah melibatkan semua instansi terkait dan penggugat.
"Jika sudah selesai maka KJPP akan menilai dan langsung kita bayarkan," ujar dia.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Gempa Awaldjon mengatakan untuk pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu hasil ukur ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
"Masih menunggu keputusan BPN," kata dia.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Husni menegaskan anggaran untuk pembebasan lahan itu sudah disediakan di Bagian Pemerintahan Sekda Kota Jambi.
"Kurang lebih ada anggaran Rp5 miliar di bagian pemerintahan, itu nanti bisa digunakan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Jumat, mengatakan anggaran tersebut sudah ada sejak 2023, tetapi karena proses ganti rugi yang belum inkrah dan harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu sehingga Pemkot Jambi belum bisa melakukan pembayaran lahan SD itu.
"Tinggal eksekusi bayarnya karena ini anggaran pemerintah tidak bisa langsung seperti uang kantong pribadi ada tahanan yang harus dilalui," kata dia.
Beberapa tahapan itu, meliputi pengukuran ulang untuk memastikan secara jelas luasan lahan tersebut.
Setelah itu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menilai jumlah yang harus Pemkot Jambi bayar untuk lahan tersebut dan selanjutnya pemkot akan langsung membayarnya.
Berdasarkan estimasi, katanya, pembayaran lahan tersebut sudah bisa dilakukan pada Februari atau Maret 2024.
Ia memastikan seluruh tahapan proses penilaian harus dilaksanakan sebelum proses pembayaran dilakukan kepada penggugat atau pemilik lahan.
Dalam proses tersebut, kata Sri, pemerintah sudah melibatkan semua instansi terkait dan penggugat.
"Jika sudah selesai maka KJPP akan menilai dan langsung kita bayarkan," ujar dia.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Gempa Awaldjon mengatakan untuk pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu hasil ukur ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
"Masih menunggu keputusan BPN," kata dia.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Husni menegaskan anggaran untuk pembebasan lahan itu sudah disediakan di Bagian Pemerintahan Sekda Kota Jambi.
"Kurang lebih ada anggaran Rp5 miliar di bagian pemerintahan, itu nanti bisa digunakan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024