Polres Batanghari telah menangkap dua tersangka kebakaran sumur minyak ilegal yang berinisial S dan E dan untuk tersangka berinisial D meninggal dunia saat kejadian.

"Iya benar tersangka sudah kita dapatkan dari kebakaran sumur minyak illegal di daerah tersebut. Tersangka yang kita amankan untuk saat ini berjumlah dua orang," kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, Sabtu.

Selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan sebuah barang bukti lainnya yang berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.

Dengan demikian tersangka dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi sebanyak Rp60 miliar.

Kebakaran di hutan lindung Tahura di kawasan Senami Kabupaten Batanghari Jambi, terjadi cukup besar.

Kebakaran tersebut diduga terjadi yang diakibatkan aktifitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha pada Jumat malam pukul 18.45 WIB.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat memberikan keterangan pers mengatakan hanya satu korban yang tewas dan korban tersebut merupakan pekerja sumur minyak ilegal yang terkena ledakan.

"Ya, untuk korban yang meninggal dunia hanya satu orang yang berjenis laki-laki berinisial D. Dan korban dibawa ke RSUD Hamba sekitar pukul 04.30 WIB menggunakan mobil ambulance Puskesmas Muara Jangga," katanya.

Sampai saat ini korban masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian. Namun, identitas korban tersebut belum dapat diketahui karena tubuhnya habis terbakar maka dari itu sangat sulit untuk dikenali. 

Untuk penyebab kebakaran hutan di kawasan Tahura tersebut yang disebabkan oleh tersangka D yang tetap bekerja pada saat hari sudah mulai gelap.

Tersangka D sudah diingatkan oleh salah satu saksi agar tidak melakukan aktivitas, karena hari sudah mulai malam gas akan berkumpul di bawah dan rawan terjadi kebakaran.

"Akan tetapi tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan ganset. Dan akibatnya terjadi  kebakaran di sumur minyak illegal itu," kata AKBP Bambang Purwanto.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024