Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, PSU itu dilakukan karena ada pelanggaran pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari Absor, di Bulain Senin, membenarkan hal tersebut bahwa petugas kami ditingkat kecamatan telah menerima laporan kecurangan pada saat pemilihan umum di Kecamatan Tembesi maka pihaknya juga telah mengirimkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan PSU pada dua TPS di Kecamatan Tembesi tersebut.
"Untuk pelaksanaan PSU sudah kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),"katanya.
Diduga pelanggaran yang terjadi tersebut yaitu adanya satu masyarakat yang melakukan pemungutan suara di dua TPS yang berbeda di Kecamatan Tembesi. Untuk pelaksanaan PSU nantinya akan dilakukan oleh KPU Batanghari. Dimana berdasarkan peraturan, pelaksanaan PSU itu maksimal 10 hari setelah hari H pelaksanaan pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim mengatakan pelanggaran tersebut memang ada dan terjadi di dua TPS Kecamatan Tembesi yaitu TPS 03 di Desa Pelayangan dan TPS 04 di Desa Suka Ramai.
"Siang ini kita akan melakukan rapat untuk jadwal pelaksanaan PSU di dua TPS itu,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024