Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan penyuluhan sadar antikorupsi kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian PUPR khususnya di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Selasa, mengatakan, melalui penyuluhan sadar antikorupsi bagi ASN di lingkungan BPJN Jambi itu diharapkan semua proyek yang dilaksanakan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran.
Materi sadar antikorupsi diberikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Moch Radyan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPJN IV Jambi Ibnu Kurniawan, diikuti seluruh kepala satuan kerja di lingkungan BPJN setempat.
Selain dari Kejati, hadir juga narasumber dari BPKP.
Radyan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa para ASN harus paham mengenai suap, gratifikasi dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Oleh karenanya setiap satuan kerja harus membudayakan pencegahan korupsi dengan cara berkomitmen menolak gratifikasi.
Kemudian mengaktifkan media sosial ataupun website, membuka call center pengaduan, serta menggunakan transaksi perbankan terkait pembayaran agar mudah diketahui jika terjadi penyalahgunaan.
"Informasi itulah yang diberikan jaksa kepada para ASN di lingkup BPJN IV Jambi agar mereka dalam bekerja tidak melanggar aturan dan tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Lexy Fatharany.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Selasa, mengatakan, melalui penyuluhan sadar antikorupsi bagi ASN di lingkungan BPJN Jambi itu diharapkan semua proyek yang dilaksanakan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran.
Materi sadar antikorupsi diberikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Moch Radyan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPJN IV Jambi Ibnu Kurniawan, diikuti seluruh kepala satuan kerja di lingkungan BPJN setempat.
Selain dari Kejati, hadir juga narasumber dari BPKP.
Radyan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa para ASN harus paham mengenai suap, gratifikasi dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Oleh karenanya setiap satuan kerja harus membudayakan pencegahan korupsi dengan cara berkomitmen menolak gratifikasi.
Kemudian mengaktifkan media sosial ataupun website, membuka call center pengaduan, serta menggunakan transaksi perbankan terkait pembayaran agar mudah diketahui jika terjadi penyalahgunaan.
"Informasi itulah yang diberikan jaksa kepada para ASN di lingkup BPJN IV Jambi agar mereka dalam bekerja tidak melanggar aturan dan tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Lexy Fatharany.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024