Berkas perkara tindak pidana korupsi beasiswa merugikan negara senilai Rp3 miliar pada tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan tiga terdakwa..

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi Senin mengatakan jaksa Kejati Jambi saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan para tersangka kasus korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjerat Abdul Mukti mantan Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dua rekanannya Ilhamsyah dan Amri Daimun dari Direktur CV Syah Nusantara.

Terkait kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terhadap pelimpahan berkas perkara tersangka Mukti, Ilhamsyah dan Daimun, jaksa telah melakukan pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Sebelumnya Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Lalu Kejari Jambi langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka itu di Lapas Klass II A Jambi.

Perlu diketahui dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi setidaknya ada tiga orang tersangka diantaranya mantan Kabid SMA/SMK yang juga merupakan ASN Abdul Mukti, Ilhamsyah dan Direktur CV Syah Nusantara Amri Daimun. Kasus dugaan korupsi dana beasiswa SMA dan SMK dengan nilai kontrak Rp6,89 miliar ini berawal dari laporan audit BPK.

Sementara itu untuk kronologisnya ketiga orang tersangka ini ditunjuk untuk melakukan pemberian beasiswa senilai Rp6,9 miliar dengan harga satuan senilai Rp2,5 juta kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi.

Namun penyidik menemukan ketiga orang tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada siswa-siswi. Akibat perbuatan mereka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini rincian biaya beasiswa hanya dibuat sesuai nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, yaitu beasiswa diberikan Rp2,5 juta per siswa dimana diketahui beasiswa tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, tetapi pembiayaan tes Bahasa Inggris (TOEFL/Tes of English as Foreign Language) bagi siswa SMA dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK.

Beasiswa TOEFL dianggarkan untuk 2.600 siswa, sedangkan sertifikasi kompetensi hanya 160 siswa sehingga tidak hanya tanpa HPS, dalam kasus ini terlihat jelas dengan penunjukan langsung CV Syah Nusantara Group (SNG) sebagai pelaksana kegiatan.

Dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 8 Tahun 2018, kegiatan swakelola beasiswa hanya bisa dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang tugas dan fungsinya sesuai dengan pekerjaan tersebut, atau perguruan tinggi, atau badan layanan umum (BLU).

Sedangkan CV SNG adalah lembaga penyedia jasa, tidak berwenang melaksanakan TOEFL atau mensertifikasi kompetensi siswa SMK. Informasi yang didapat penunjukan langsung ini dilakukan karena kedekatan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan dengan CV SNG.

CV SNG, yang dipimpin oleh pengusaha bernama Ilham, adalah langganan dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk menggelar kegiatan-kegiatan besar.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024