Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan barang bukti sebanyak 851 liter.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol.Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Selasa, mengatakan tiga tersangka itu adalah IP, AC dan AS. Salah satu dari ketiga tersangka itu adalah pemilik gudang penimbunan BBM subsidi.

"Pada 9 Maret 2024 penangkapan dilakukan, sebelumnya kami dapat informasi bahwa pada 7 Maret ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kami langsung turun kelapangan pada hari itu namun belum mendapatkan hasil," kata dia.

Kemudian, kata Bambang, pada 9 Maret 2023 pihaknya kembali turun ke lokasi dan polisi menemukan kegiatan ilegal ini.

Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Kabupaten Batanghari. Ketiga para tersangka ini ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka lakukan dengan menurunkan sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum.

Dia mengatakan hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi Polda Jambi karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat.

Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan perbuatannya sebanyak empat kali

"Kenyataannya mereka gudang itu sudah beroperasi selama.satu tahun bahkan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," kata Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 23 jerigen berisi solar, tiga drum plastik, satu ember kuning, satu selang, satu selang plastik, satu corong, dua unit mobil.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan undang-undang 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 55 Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024