Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Batanghari.

"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi telah tahap dua," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Rabu.

Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Kepolisian menangkap tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, tiga buah drum plastik, dua buah ember, dua buah selang, 851 liter minyak solar, dua unit mobil tangki tronton beserta STNK dan dua lembar surat pengantaran pengiriman.

Tiga orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu ditangkap dengan barang bukti sebanyak 851 liter BBM.

Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Kabupaten Batanghari. Ketiga para tersangka ini ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Modusnya mereka lakukan dengan menurunkan sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum.

Para tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024