Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau penyalur bahan bakar minyak (BBM) yakni stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan SPBU nelayan (SPBUN) mengecek kelengkapan dokumen surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kelengkapan dokumen surat rekomendasi perlu dilakukan untuk menjaga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran serta tepat volume.

"BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen surat rekomendasi bagi konsumen pengguna," ujarnya saat melakukan monitoring di salah satu SPBUN di Batam, Kepulauan Riau.

Saleh menambahkan pengelola SPBUN juga diharapkan membuat laporan apabila terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan" imbuhnya.
Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman saat melakukan monitoring di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) di Batam, Kepulauan Riau. ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman, yang melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada surat rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.

"Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di surat rekomendasi," ucapnya.

Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisasi adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi.

Harya mencontohkan penerima surat kuasa yang masuk dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, tetap melampirkan kepemilikan surat rekomendasi anggotanya yang lain.

"Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas memberikan kemudahan dalam melakukan pembelian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna secara kolektif, yaitu dengan diwakilkan kepada salah satu anggotanya melalui pemberian surat kuasa yang sah.

Kegiatan monitoring tersebut juga dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024