Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan kode sumber atau source code aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirahasiakan dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Putusan menolak permohonan informasi tersebut diputuskan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) terhadap KPU di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta, Rabu.
MK KI Pusat yang diketuai oleh Syawaludin, bersama dengan Arya Sandhiyudha dan Donny Yoesgiantoro sebagai anggota itu memutuskan kode sumber Sirekap tidak dapat diberikan karena merupakan hak cipta yang dimiliki oleh KPU sebagai hasil pengembangan Sirekap pada pihak penyedia.
“Majelis berpendapat bahwa sumber kode yang termasuk di dalamnya riwayat perubahan dari sumber kode aplikasi Sirekap merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan,” kata Arya Sandhiyudha saat membacakan dasar-dasar pengambilan putusan penolakan permohonan.
Arya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kode sumber adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang, sebagaimana penjelasan Pasal 8 ayat (1) Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Bahwa informasi yang dimintakan oleh Pemohon yaitu source code Sirekap apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon terdapat konsekuensi mengekspos kondisi keamanan data center yang di dalamnya berisi data-data yang dirahasiakan atau dikecualikan,” ujarnya.
Terkait putusan tersebut, LSM YAKIN selaku pemohon menyatakan menolak dan keberatan atas putusan yang ditetapkan. MK KI Pusat pun mempersilakan para pihak untuk mengajukan upaya keberatan terhadap putusan tersebut ke pengadilan setelah mendapat salinan putusan.
Sebelumnya, LSM YAKIN mengajukan permohonan informasi terkait aplikasi Sirekap yang meliputi informasi source code aplikasi Sirekap dan riwayat perubahan versi lengkap Sirekap kepada KPU. KPU selaku termohon menyatakan bahwa informasi-informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Putusan menolak permohonan informasi tersebut diputuskan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) terhadap KPU di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta, Rabu.
MK KI Pusat yang diketuai oleh Syawaludin, bersama dengan Arya Sandhiyudha dan Donny Yoesgiantoro sebagai anggota itu memutuskan kode sumber Sirekap tidak dapat diberikan karena merupakan hak cipta yang dimiliki oleh KPU sebagai hasil pengembangan Sirekap pada pihak penyedia.
“Majelis berpendapat bahwa sumber kode yang termasuk di dalamnya riwayat perubahan dari sumber kode aplikasi Sirekap merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan,” kata Arya Sandhiyudha saat membacakan dasar-dasar pengambilan putusan penolakan permohonan.
Arya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kode sumber adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang, sebagaimana penjelasan Pasal 8 ayat (1) Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Bahwa informasi yang dimintakan oleh Pemohon yaitu source code Sirekap apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon terdapat konsekuensi mengekspos kondisi keamanan data center yang di dalamnya berisi data-data yang dirahasiakan atau dikecualikan,” ujarnya.
Terkait putusan tersebut, LSM YAKIN selaku pemohon menyatakan menolak dan keberatan atas putusan yang ditetapkan. MK KI Pusat pun mempersilakan para pihak untuk mengajukan upaya keberatan terhadap putusan tersebut ke pengadilan setelah mendapat salinan putusan.
Sebelumnya, LSM YAKIN mengajukan permohonan informasi terkait aplikasi Sirekap yang meliputi informasi source code aplikasi Sirekap dan riwayat perubahan versi lengkap Sirekap kepada KPU. KPU selaku termohon menyatakan bahwa informasi-informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024