Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Jambi, menghimbau agar para masyarakat kabupaten setempat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (PAPPRD) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari M.Ghafara Liano di Muara Bulian, Jumat, mengatakan realisasi pajak bumi dan bangunan yang telah tercatat di Bidang PAPPRD Bakeuda Batanghari hingga akhir Juni tahun 2024 sebanyak Rp465 juta rupiah.
"Untuk target pada tahun 2024 ini sebesar Rp36 miliar, dan untuk realisasi per Juni kemarin sebanyak Rp465 juta rupiah," katanya.
Selain itu, Liano juga mengatakan saat ini pihaknya juga telah selesai mencetak massal kartu penagihan PBB yang akan di sebarkan melalui pemerintah desa dan kelurahan kepada masyarakat wajib pajak.
"Kalau berbicara tentang pajak ini memang sedikit agak berat, cuma karena memang sudah kewajiban kita harus membayar pajak," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya telah berupaya agar target PBB tersebut dapat tercapai salah satu diantaranya melakukan sosialisasi ke aparatur desa.
Dan juga upaya dalam mencapai target PBB diantaranya telah melaksanakan sosialisasi Perda 1 tahun 2024 ke aparatur pemerintahan khususnya di desa yakni kepala seksi, anggota BPD, dan seluruh Kades se-Batanghari, serta para pelaku usaha yang ada di masing-masing kecamatan.
Untuk itu pihaknya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari untuk taat membayar pajak, karena hasil dari PBB tersebut juga akan kembali dirasakan oleh masyarakat.
"Kepada masyarakat Batanghari untuk membayar pajak khususnya PBB P2 ini karena ini merupakan bentuk kontribusi kita ke pemerintah daerah dan nantinya kita juga yang menikmati melalui pembangunan daerah," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024