Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan tersangka penggelapan kapal tongkang setelah menerima pelepasan berkas perkara dari penyidik Polda setempat.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa terhadap tersangka Affandi Susilo alias Apex akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya.

"Setelah diperiksa berkasnya tersangka Ko Apex langsung ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP.

Tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Agustus 2024.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Apek selama 20 hari di Rutan Kelas II A Jambi.

Sebagai informasi bahwa Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Kasus ini terungkap sejalan April 2024 lalu, Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan karena diduga telah melakukan penggelapan kapal tongkat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalsel itu menjadi kepala cabang perusahaannya di Jambi. Tersangka dipercaya melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi.

Selain Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024