Kepolisian Resort (Polres) Batanghari, Jambi, menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bajubang.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan, Selasa (3/9), mengatakan penangkapan pengendar narkoba jenis sabu tersebut pada 26 Agustus 2024 di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Proses penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi adanya transaksi jual beli narkoba di daerah itu.
Tersangka berinisial BT (46) yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan satu orang lagi merupakan warga Kecamatan Sungai Bahar berinisial SP (43).
Selain itu, Kapolres mengatakan pada saat penangkapan itu kedua orang pelaku tidak melawan. Tim gabungan Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti yang berupa satu unit senjata api rakitan dengan kapasitas sebanyak enam amunisi.
"Untuk senjata api kita temukan pada saat mengamankan tersangka berinisial BT disertai amunisi aktif sebanyak delapan butir," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.
"Kalau untuk senjata api selanjutnya akan di kembangkan lagi oleh Kasat Reskrim dan akan kenakan undang - undang darurat No 12 tahun 1951," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024