Sedikitnya 39 lebih warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza, menambah jumlah total korban tewas akibat perang genosida Tel Aviv sejak tahun lalu menjadi 41.909 orang, menurut Kementerian Kesehatan di daerah kantong tersebut pada Senin.
Pernyataan kementerian itu menambahkan bahwa sekitar 97.303 orang lainnya mengalami luka-luka dalam serangan itu.
"Pasukan Israel menewaskan 39 orang lagi dan menyebabkan 137 orang lainnya luka-luka dalam empat aksi pembantaian keluarga dalam 24 jam terakhir," kata Kementerian itu.
"Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalanan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka," tambah kementerian tersebut.
Israel melanjutkan serangan brutal ke Jalur Gaza menyusul serangan dari kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023, meski resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah itu mengungsi di tengah blokade yang berlangsung yang menyebabkan kelangkaan parah bahan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Israel menghadapi tudingan genosida di Mahkamah Internasional atas aksinya di Gaza.
Sumber: Anadolu-OANA
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Pernyataan kementerian itu menambahkan bahwa sekitar 97.303 orang lainnya mengalami luka-luka dalam serangan itu.
"Pasukan Israel menewaskan 39 orang lagi dan menyebabkan 137 orang lainnya luka-luka dalam empat aksi pembantaian keluarga dalam 24 jam terakhir," kata Kementerian itu.
"Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalanan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka," tambah kementerian tersebut.
Israel melanjutkan serangan brutal ke Jalur Gaza menyusul serangan dari kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023, meski resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah itu mengungsi di tengah blokade yang berlangsung yang menyebabkan kelangkaan parah bahan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Israel menghadapi tudingan genosida di Mahkamah Internasional atas aksinya di Gaza.
Sumber: Anadolu-OANA
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024