Meminimalisir pelanggaran pendudukan dan penguasaan lahan milik negara yang dilakukan oleh masyarakat serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aset KKKS PetroChina International Jabung Ltd, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) 17/10 SKK Migas PetroChina mengadakan sosialisasi pemantapan dan pemahaman mengenai aset barang milik negara bersama masyarakat dan pemangku kebijakan yang di balut ke dalam tema, penyelesaian okupasi tanah barang milik negara, kontraktor kontrak kerja sama oleh pihak ketiga diwilayah kerja PetroChina International Jabung Ltd.

Acara sosialisasi ini di gelar di aula kantor komando rayon militer 0419-05/Geragai, di isi pemateri oleh Dr. Purnama T Sianturi, SH., MH, Direktur Pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. Dan AKBP Sulaiman, Kasubid VIP Dir Pam Obvit Polda Jambi.

Kegiatan ini dihadiri Formality Supervisor yang juga selaku Ketua Panitia Pelaksana, Fauzan Ibrahim, Government & Relation Superintendent PetroChina International Jabung Ltd, Saipul, Security Supervisor Zaenal Arifin, Security Leader Admint Abu Saman, Security Leader Operation Slamet, Heriyanto Field Aset, Sholihin Cost Control PetroChina International Jabung Ltd. Camat Geragai, Camat Mendahara Ulu, Kapolsek Geragai, Kapolsek Mendahara Ulu, Perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabtim, BPN Kabupaten Tanjabtim, KPKNL Jambi serta para tamu undangan lainnya.

Panitia pelaksana acara sosialisasi penyelesaian okupasi tanah BMN,Fauzan Ibrahim, mengatakan, latar belakang kegiatan ini di dasari bahwa sektor migas memiliki peranan yang sangat strategis dan penting. Di sebutkan Fauzan, energi selalu menjadi motor penggerak bagi investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong  maju nya ekonomi.

"Sesuai apa yang di sampaikan kepala SKK Migas saat acara ICIUOG di Bali September tahun lalu,target produksi tahun 2030 mendatang ditarget satu juta barel per hari dan gas menjadi 12 miliar kaki kubik per hari",sebut Fauzan.

Untuk mencapai target tersebut,perlu dilakukan aktifitas secara agresif dan investasi yang masif,dalam peningkatan produksi ini tentunya terus di perlukan pengeboran sumur sumur baru.

Masih menurut Fauzan, PetroChina International Jabung Ltd  sebagai salah satu kontraktor kontrak kerja sama yang berada di bawah regulasi SKK Migas,juga memiliki target produksi minyak dan gas pada tahun 2025.

"Program penambahan sumur sumur baru,di beberapa lokasi baik yang lama maupun lokasi baru tentu ada tantangan tersendiri, seperti penguasaan lahan oleh masyarakat dan pihak lain di lahan KKKS yang notabene merupakan BMN." Tambah Fauzan.

Permasalahan pendudukan lahan oleh masyarakat dan pihak lain di lahan barang milik negara menjadi pekerjaan rumah bersama, mengapa permasalahan ini terjadi dan apakah sebagian masyarakat belum mengetahui lahan yang di gunakan adalah milik negara. Dari tahun 2021 sampai tahun 2024 pihak PetroChina telah mencatat  beberapa permasalahan, yang terjadi terhadap lahan BMN.

"Selama kurun waktu tersebut PetroChina International Jabung Ltd berhasil menyelesaikan 31 kasus okupasi tanah barang milik negara,oleh oknum masyarakat maupun oleh pihak lain dengan pendekatan humanis dan mediasi."Lanjut Fauzan.

Tujuan kegiatan sosialisasi dan pemantapan pemahaman mengenai aset barang milik negara BMN KKKS ini menurut Fauzan,di harapkan dapat di sampaikan ke seluruh masyarakat paling bawah melalui camat,para lurah dan kepala desa yang berada dalam area operasi KKKS PetroChina International Jabung Ltd."Agar tidak melakukan tindakan atau usaha usaha untuk melakukan okupasi tanah BMN KKKS tidak terjadi lagi di masa mendatang."tutup Fauzan.

Sementara itu,direktur pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan Republik Indonesia Dr.Purnama T Sianturi,SH,MH mengatakan, mengingat barang negara yang menjadi kekayaan negara di sektor hulu migas angka nya ada sekitar 680 Triliun yang terhimpun di ratusan  kontraktor kontrak kerja sama seperti PetroChina International Jabung Ltd dan semua KKKS lainya itu semua merupakan barang milik negara.

"Setiap orang wajib untuk mengamankan nya,baik dari Kemenkeu selaku pengelola barang,baik itu dari pemerintah daerah hingga pemerintah setempat atau pemerintah desa dan juga oleh masyarakat."terang Purnama T Sianturi.

Barang milik negara yang di catat di dalam laporan keuangan pemerintah pusat dan selalu di audit oleh badan pemeriksa keuangan setiap tahunnya."Sosialisasi ini sebagai upaya pendekatan kepada masyarakat,agar masyarakat punya pemahaman yang baik tentang aset Negara yang dikelola KKKS seperti PetroChina."Tambah direktur pengolahan BMN ini.

Dari kegiatan ini di harapkan,agar setiap masyarakat turut serta menjaga aset dan bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menjaga aset milik negara .

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024