Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) menahan mantan Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sony Setiabudi Tjandrahusada atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar.

"Kemarin kita telah melakukan penahanan tersangka Sony Setiabudi dan menyita uang hasil kejahatannya atas kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan tanpa izin oleh PT PSJ," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjabbar Sudarmanto, di Kuala Tungkal, Senin.

Dia mengatakan kasus yang merugikan negara sekitar Rp126 miliar akibat perbuatan tersangka itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin seluas 1.199,87 hektare ditambah dengan kasus korupsi lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare yang semuanya berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

Tersangka Sony Setiabudi Tjandrahusada merupakan warga Kencana Indah II, No 19, RT 03, RW 19, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini merupakan Direktur Utama PT PSJ dari tahun 2002-2008, kemudian menjadi Komisaris PT PSJ pada 2008-2010.

Selain Tersangka Sony Setiabudi Tjandrahusada, Sudarmanto juga menyampaikan dua orang lagi tersangka lain yang tidak hadir, yakni Direktur PSJ dan Direktur Operasional PSJ.

"Untuk tersangka Sony saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya akan memanggil dua orang tersangka lain hari ini yang belum memenuhi panggilan penyidik. Kali ini merupakan panggilan pertama , dan jika panggilan kedua tidak hadir maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa kepada kedua tersangka itu.

Sudarmanto menjelaskan dalam kasus ini peran tersangka Sony yakni menyetujui ditanami kebun kelapa sawit di luar izin lokasi tersebut sejak 2002 saat dia menjadi Direktur Utama PT PSJ.

Menurut dia, tersangka Sony dikenakan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Sejauh ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 40 orang, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun para ahli dari Badan Riset Nasional (BRIN) dan dari BPKP," ujarnya.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi/Eko Siswono

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024