Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 sebesar Rp3,2 juta atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun lalu yang Rp3 juta.
"Saya hari ini resmi menandatangani upah minimum provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp3.234.535 dibandingkan 2024 senilai Rp3.037.122," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Rabu.
Selain itu, Pemprov Jambi juga menetapkan upah minimum sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik sebesar tiga persen, yang merupakan aturan baru karena mengingat risiko kerja di dunia pertambangan, kemudian juga UMS sektor perkebunan naik 0,25 dari UMP yang ditetapkan.
"UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530 atau naik sebesar Rp197.412 dari tahun sebelumnya sedangkan UMS sektor pertambangan sebesar Rp3.299.270, kemudian untuk UMS perkebunan sebesar Rp3.242.600," kata Al Haris.
Penetapan UMP berdasarkan hasil rapat pleno perhitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi menandatangani UMP pada 11 Desember 2024 yang mana sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Besaran UMP dan UMS ini telah sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2024 dan disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
Setelah ditandatangani, akan diproses lebih lanjut oleh Kemnaker untuk pengesahan UMP Provinsi Jambi. UMP dan UMS sudah sesuai dengan kebijakan nasional dengan kenaikan tidak boleh di bawah 6,5 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024