Pemerintah Kota Jambi memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah setempat salah satunya dengan memperpanjang masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 30 November 2025.
"Masyarakat seharusnya membayar PBB pada 30 September ini dan dikenakan denda jika melewati batas waktu. Namun, saya instruksikan untuk memperpanjang masa pembayaran. Informasi ini akan segera disampaikan para Lurah langsung kepada masyarakat," kata Wali Kota Jambi Maulana usai rapat monitoring dan evaluasi (Monev) triwulan III tahun anggaran 2025, Rabu.
Berdasarkan data menunjukkan, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target sebesar Rp32 miliar, hingga posisi akhir September 2025, telah terealisasi senilai Rp29 miliar.
Sementara capaian dari sektor opsen pajak yang pada Triwulan III Tahun Anggaran 2025 masih tergolong lambat, dengan realisasi sebesar 65,49 persen.
Guna mencapai target tersebut, pihaknya menetapkan kebijakan perpanjangan masa pembayaran PBB hingga dua bulan ke depan atau pada 30 November 2025.
Maulana menyampaikan, Monev laporan realisasi pendapatan Kota Jambi itu digelar sebagai bagian dari tahapan strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Kegiatan berlandaskan amanat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, beserta turunan, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2024.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan capaian realisasi pendapatan daerah dilakukan secara optimal, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain itu, forum itu juga bertujuan meningkatkan pencapaian pendapatan daerah berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Maulana menegaskan, seluruh jajaran yang terkait untuk terus berinovasi dalam pendapatan daerah, terutama melalui pemanfaatan teknologi guna meningkatkan penerimaan pajak yang berdampak langsung pada optimalisasi PAD.
"Saya ingin menerapkan konsep entrepreneur birokrasi, nanti akan dibahas bersama Tim Percepatan Pendapatan Daerah dan Retribusi," kata Maulana.
Menurut dia, setiap potensi yang ada harus dimanfaatkan, termasuk di sektor pertanian agar bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025