Satresnarkoba Polres Bungo, Polda Jambi berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika bersama dengan barang bukti 114 butir ekstasi dari tangan para tersangka.
Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Bungo, dua orang laki-laki dan dua diantaranya perempuan, masing-masing berinisial RJ (25), LH(37), RP(24), dan M (38), jelas Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Ps Kasubsi Penerangan masyarakat Humas Aipda Desrianto di Bungo, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Satresnarkoba narkoba pertama kali mengamankan RJ dan LH, di lorong Pinang Sebatang, Simpang Llima, RT 15 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo dan rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 butir ekstasi yang disembunyikan pelaku di dalam kotak.
Setelah dilakukan pengembangan melalui keterangan kedua pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lain RP dan M, di kawasan perumahan Ratu Kayla Indah Blok C No 01 Rt 030 Rw 007 Kel. Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Dari hasil penggeledahan, satuan narkoba tersebut berhasil menemukan 105 butir ekstasi yang dikemas dalam 10 paket. Atas temuan itu, keempat terduga pengedar digelandang ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut," kata Aipda Desrianto.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025