Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah menggelar Operasi Wirawaspada pada 10-12 Desember lalu sebagai wujud menjaga keamanan dan ketertiban dalam mengurangi pelanggaran keimigrasian.

"Hasil kegiatan tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun permasalahan keimigrasian," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kerinci Muhammad Rizky Hidayat, dalam keterangan resminya diterima Selasa.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06–1215 Tahun 2025 tentang Revisi Pelaksanaan Operasi “Wirawaspada” pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia 2025.

Operasi Wirawaspada dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memastikan tertib administrasi dan kepatuhan hukum oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia," kata Muhammad Rizky Hidayat.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Merangin.

Sasaran kegiatan meliputi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), serta kediaman Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan orang asing dengan izin yang dimiliki.

Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi Wirawaspada, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun permasalahan keimigrasian.

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, serta menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari pihak-pihak yang menjadi sasaran pengawasan.

Operasi Wirawaspada sendiri merupakan semangat baru yang diusung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian.

Istilah “Wirawaspada” berasal dari kata Wira dan Waspada dalam bahasa Sanskerta, yang bermakna keberanian, jiwa nasionalisme, serta kesiapsiagaan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas dengan tetap mengutamakan keselamatan dan profesionalitas.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kerinci memberikan kontribusi positif dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Imigrasi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan kedaulatan negara," kata Muhammad Rizky Hidayat.

 

 

Pewarta: Rilis/Nanang Mairiadi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025