Dinas Kesehatan Kota Jambi menerbitkan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi 39 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai langkah pencegahan keracunan pangan dan perlindungan kesehatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi Harnita di Jambi, Selasa, mengatakan penerbitan SLHS dilakukan setelah pemohon menyampaikan pengajuan kepada Wali Kota Jambi, yang kemudian petunjuk tertulis (disposisi) permohonan tersebut kepada Dinkes Kota Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian teknis.
SLHS merupakan persyaratan wajib bagi setiap SPPG karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan standar kesehatan lingkungan.
Menurut dia, SLHS wajib dimiliki setiap SPPG untuk mencegah terjadi keracunan pangan, Kejadian Luar Biasa (KLB), serta berbagai risiko kesehatan lain yang dapat berdampak pada penerima manfaat Program MBG.
SPPG, kata dia, perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji untuk pengajuan SLHS tersebut.
"SLHS memastikan seluruh proses pengelolaan makanan di SPPG telah memenuhi standar kesehatan lingkungan, yang meliputi proses pengolahan makanan, kebersihan dapur dan peralatan, serta penerapan higiene oleh penjamah makanan," katanya.
Pemerintah daerah setempat menerbitkan SLHS paling lama 14 hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap.
Pembuatan SLHS pada SPPG diberikan secara gratis, sedangkan biaya yang dikenakan hanya untuk pemeriksaan laboratorium yang dilakukan melalui laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas).
SLHS dapat dicabut atau ditangguhkan apabila SPPG tidak memenuhi standar higiene sanitasi, terjadi KLB keracunan pangan yang terbukti berasal dari dapur atau Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) bersangkutan.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026