Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh layanan hukum terintegrasi dalam aplikasi “Pasti” dan siap digunakan pada Juni 2026.

Supratman menjelaskan aplikasi “Pasti” merupakan super apps yang mengintegrasikan berbagai layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dalam satu platform digital.

“Aplikasi ini sudah bisa diunduh dengan nama ‘Pasti’. Ini adalah super apps layanan Kementerian Hukum yang nantinya mencakup seluruh layanan dalam satu genggaman,” ujarnya di Batam, Rabu.

Ia mengatakan proses migrasi sistem dari layanan lama ke platform digital tersebut dilakukan secara bertahap.

“Kami targetkan seluruh proses migrasi pelayanan selesai pada Juni. Setelah itu, sistem lama akan ditutup dan seluruh layanan beralih ke platform baru,” katanya.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari administrasi hukum umum (AHU), kekayaan intelektual, bantuan hukum, hingga literasi hukum.

“Target kami sekitar 450 layanan publik dapat diakses melalui aplikasi ini,” ujar Supratman.

Selain itu, Kementerian Hukum juga mengembangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses verifikasi layanan.

“Nantinya verifikasi menggunakan AI sehingga proses pelayanan bisa lebih cepat, bahkan dalam hitungan detik, selama data yang dimasukkan sesuai dengan template yang disiapkan,” katanya.

Menurut dia, transformasi digital tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum berkelas dunia yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, Kementerian Hukum mencatat sekitar 2,5 juta badan usaha aktif telah terdaftar dan diperbarui datanya, terdiri atas perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, hingga persekutuan perdata.

“Kami ingin digitalisasi ini memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan layanan bagi masyarakat,” ujar Supratman.

Pewarta: Amandine Nadja

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026