Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan di tingkat wilayah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal ini bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam kategori lembaga publik yang informatif, sehingga pejabat pengelola harus dikuatkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman di Kota Jambi, Kamis.

Ia meminta seluruh pejabat pengelola informasi publik di Jambi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Sudirman, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat selama tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.

Ia menekankan, ketika ada permohonan informasi yang diminta oleh masyarakat, pejabat pengelola informasi wajib menjawabnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal itu termasuk ketika menyangkut hal-hal yang dikecualikan atau tidak boleh diinformasikan, pejabat harus menyampaikan alasannya dengan jelas kepada pemohon.

Sekda melanjutkan bahwa Pemprov Jambi terus mendorong semua badan publik di wilayahnya untuk meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan serta pengelolaan badan publik yang baik.

Selain itu, badan publik dinilai penting untuk terus berbenah melengkapi segala kekurangan guna meningkatkan keterbukaan informasi.

Hal ini sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Keterbukaan informasi ini tantangannya sangat berat, mengingat ada banyak persoalan yang harus kita pahami," kata Sudirman.

Pewarta: Agus Suprayitno

Editor : Siri Antoni


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026