Jambi (ANTARA Jambi) - Warga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mulai tahun ini dibekali santunan kematian dengan nilai mencapai Rp2 miliar pertahun, jika ada warga yang meninggal diberi santunan sebesar Rp1 juta perorang.
Anggaran ini dialokasikan pada APBD 2012, dengan perhitungan Rp1 juta perorang bagi yang meninggal dunia," ujar Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Hambali di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Senin.
Setiap warga yang meninggal terlebih dahulu akan mengajukan klaim dengan dilengkapi surat keterangan dari RT dan desa hingga kecamatan. Setiap warga yang meninggal, keluarganya akan menerima santunan Rp1 juta.
"Sebagai catatan, santunan tetap akan diberikan kepada ahli waris, tidak peduli kematian warga itu disebabkan oleh apa," katanya.
Santunan kematian tersebut hanya berlaku bagi penduduk Tanjabtim dengan bukti kartu tanda penduduk (KTP). Apabila terjadi kematian diluar wilayah Tanjabtim,ahli waris harus melengkapi beberapa persyaratan seperti surat keterangan kematian dari lurah, kecamatan dan fotokopi kartu keluarga.
Untuk lebih mengoptimalkan program santunan kematian itu, Hambali menyatakan Pemkab Tanjabtim tengah menjajaki untuk mengubah santunan kematian menjadi asuransi. Dana santunan kematian melalui asuransi akan lebih besar dibanding santunan langsung tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan bupati dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui apakah perubahan itu menyalahi aturan atau tidak. Apabila diperbolehkan, program asuransi kematian ini bisa dijalankan pada 2013," tambah Hambali.
(KR-BS)