Jambi (ANTARA Jambi) - Setelah dinilai pekerjaaanya tidak sesuai kontrak, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menarik dana senilai Rp3,4 miliar terkait proyek pengadaan perahu nelayan.
Dari Rp3,4 miliar yang ada, pihak rekanan baru mengembalikan Rp2 miliar, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Ahmad Riyade Pane di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Jumat.
Pada 2011, Pemkab Tanjabtim mengalokasikan anggaran senilai Rp27 miliar untuk program bantuan perahu nelayan atau biasa disebut pompong berikut alat tangkapnya.
Hanya saja pada perkembangannya ada sejumlah rekanan yang dinilai berpolemik atas proyek tersebut. Sekurangnya ada 100 perahu nelayan yang dinilai tidak sesuai standar, hasilnya sejumlah nelayan belum menerima bantuan tersebut.
Pemkab Tanjabtim tidak memiliki tanggung jawab atas kesalahan rekanan itu. Sedikitnya 100 unit pompong yang bermasalah itu belum juga diserahterimakan kepada nelayan, sepenuhnya masih milik kontraktor.
Bupati Tanjabtim Zumi Zola Zulkifli sebelumnya telah menginstruksikan agar 100 unit pompong itu diperiksa oleh inspektorat. Pemkab menolak melakukan pembayaran 100 unit pompong itu. Selanjutnya memerintahkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) yang lama untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dikeluarkan.
Pemkab Tanjabtim menargetkan peningkatan produksi perikanan serta masyarakat nelayan di daerah itu hingga 2016. Untuk menunjang target itu diberikan bantuan perahu nelayan berikut alat tangkapnya yang akan disebar sekurangnya untuk 4.000 nelayan secara bertahap.
Tahun ini, Pemkab Tanjabtim kembali menganggarkan tidak kurang dari Rp9 miliar untuk program pembelian 550 unit pompong.
(T.KR-BS)