Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Bambang Permadi, mengajak masyarakat untuk membentuk jaringan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di daerah itu.
"Program ini sebelumnya telah diinstruksikan oleh Kejagung. Salah satu tujuannya adalah untuk lebih menguatkan pengetahuan dan pemahaman anti KKN dikalangan masyarakat umum maupun pemerintah," ujar Bambang di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa.
Menurut Bambang, dengan adanya penguatan jaringan masyarakat anti KKN, proses pengawasan akan tindakan KKN akan lebih luas hingga ketingkat masyarakat terbawah.
"Dengan berjalannya program ini mudah-mudahan proses pembangunan di tiap daerah juga akan berjalan dengan aman, tertib dan bersih dari tindakan atau upaya KKN," katanya.
Dia mengatakan, salah satu kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari Muarasabak adalah dugaan korupsi bibit ternak sapi senilai Rp1,6 miliar pada 2011 menjadi tolok ukur akan penguatan jaringan anti KKN hingga masyarakat ditingkat bawah.
Sebab, kata dia, terkuaknya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat langsung, khususnya para petani penerima program bantuan bibit ternak tersebut.
"Ini membuktikan, masyarakat saat ini semakin kritis dan ini bagus untuk peningkatan kinerja pemerintah dalam mengelola program yang ada," katanya.
Dia mengatakan, selain menerapkan program jaringan masyarakat anti KKN. Kejari Muarasabak juga telah membangun gedung pelayanan hukum yang berlaku luas bagi masyarakat.
Setiap masyarakat yang ingin mengetahui atau memerlukan penjelasan akan suatu persoalan hukum baik itu perdata maupun pidana bisa meminta penjelasan di gedung pelayanan hukum tersebut.
"Sementara khusus untuk program penguatan jaringan masyarakat anti KKN ini akan kami adakan dalam tiga tahap. Pertama khusus untuk kalangan pemerintah daerah, tingkat kecamatan dan terakhir ditingkat pedesaan," tambah Bambang Permadi.
Berdasarkan data di Kejari Muarasabak, selama 2011, penyidik Kejari Muarasabak tengah menyelidiki 40 kasus dugaan korupsi. Dua kasus cukup besar adalah kasus pengadaan bibit sapi pada 2011 senilai Rp1,6 miliar dan dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran pada 2004 senilai Rp1,1 miliar.
Bahkan penyidik telah menetapkan lima tersangka pada dua kasus tersebut. (T.KR-BS)
Kajari ajak masyarakat bentuk jaringan antikorupsi
Rabu, 25 April 2012 14:32 WIB
.....Dengan berjalannya program ini mudah-mudahan proses pembangunan di tiap daerah juga akan berjalan dengan aman, tertib dan bersih dari tindakan atau upaya KKN.....