Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan produk dari dalam negeri.
Dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN maupun BUMD diharapkan memakai produk dari dalam negeri, tahun lalu, pemanfaatan produksi dalam negeri dalam belanja modal BUMN mencapai Rp210 triliun," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta.
Hidayat menuturkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Kemenperin akan mengoptimalkan penerapan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Peningkatan P3DN diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan industri di dalam negeri saat ekspor produk Indonesia mengalami penurunan akibat krisis global.
"Dengan situasi perekonomian di dalam negeri yang relatif masih lebih baik dibandingkan dengan kondisi ekonomi di negara-negara tujuan ekspor utama Indonesia. Hal ini menjadi harapan bagi para pelaku industri di Tanah Air untuk memperluas pasar di dalam negeri," katanya.
P3DN adalah kebijakan pemerintah yang dirancang agar produk dan jasa yang dihasilkan di negeri ini dapat dipergunakan masyarakat. Ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas karya produktif dari para produsen, baik skala kecil, menengah dan besar.
"Pemenuhan kebutuhan ini semangatnya agar demand di dalam negeri yang potensinya sangat besar dilihat dari jumlah penduduk, yaitu 237 juta jiwa lebih, dapat direspons oleh para pembuat produk dan jasa di dalam negeri," ujarnya.
Hidayat menambahkan, Kemenperin akan bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah.
"Kemenperin akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar instansi pemerintah lebih taat aturan dalam menggunakan produk dalam negeri," ungkapnya.(KR-IAZ)