Jambi (ANTARA Jambi) - Polresta Jambi mengamankan satu ton minyak tanah ilegal hasil dari penyulingan minyak mentah yang akan disalahgunakan pemakaiannya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim unit Ranmor Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jambi pada Senin (30/7) pukul 09.00 WIB dari sebuah mobil Suzuki APV bernomor polisi B 7685 CH warna hitam.
Barang bukti serta supir Rian (24) warga Mayang, Kecamatan Kotabaru dan Aiman (31) warga RT 12 Tahtul Yaman diamankan saat berada di Jalan Pangeran Hidayat.
Petugas PJR Polda Jambi Aipda I Made Yoso, mengatakan, mobil yang membawa satu ton minyak tanah itu diamankan karena terlihat mencurigakan petugas patroli.
Saat itu tim PJR datang dari arah Pall X saat patroli menuju jalan Pangeran Hidayat mengejar sebuah mobil namun mobil yang dikendarai pelaku tidak mau memberikan jalan saat akan diberhentikan.
Melihat gelagat tersebut petugas PJR curiga dan menghentikan mobil itu dan saat akan diperiksa petugas melihat ada bekas ceceran minyak di pintu belakang mobil.
Secepatnya tim mengeledah mobil pelaku dan menemukan satu ton minyak tanah ilegal.
Saat diamankan minyak tanah itu berada di dalam tedmon dan diletakan di mobil. Selain minyak tanah petugas menyita satu buah mesin pompa serta selangnya.
Dari pengakuan pelaku mereka akan menuju daerah Tehok, namun mereka tidak mau menyebutkan alamat yang dituju.
Kasat PJR Polda Jambi AKBP S Winugroho mengatakan, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku dilakukan sejak lama karena melihat dari cara penyimpanannya yang sudah profesional.
Untuk mengantisipasi adanya peredaran minyak tanah ilegal, Polda akan melakukan pameriksaan kendaraan secara rutin di jalan lintas dan perbatasan.(Ant)