Solo (ANTARA Jambi) - Bank Indonesia akan menentukan porsi kredit perbankan sebesar 20 persen mulai diterapkan semua bank pada 2018, dengan pelaksanaan secara bertahap sejak 2013.
Asisten Direktur Departemen UMKM Bank Indonesia Bandoe Widiarto di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan, BI akan segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur tahapan pencapaian 20 persen porsi kredit untuk UMKM setelah sebelumnya diumumkan pada acara Bankers Dinner akhir Nopember lalu.
"Rencananya ketentuan yang akan mengatur porsi 20 persen untuk kredit UMKM itu sudah harus dipenuhi pada 2018, setelah melalui berbagai tahapan mulai 2013," kata Bandoe.
Ketentuan itu merupakan upaya BI untuk meningkatkan akses ke UMKM dan untuk mendukung program inklusi keuangan, sehingga bank diwajibkan untuk menyalurkan sebagian dananya ke UMKM.
Tahapan pelaksanaan ketentuan ini adalah dengan memberikan masa transisi sekitar dua hingga tiga tahun sebagai tahap persiapan dan tidak dikenakan disinsentif selama masa transisi itu.
Dengan ketentuan itu, bank umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan UMKM, dengan jumlah kredit ditetapkan paling rendah 20 persen yang dihitung berdasarkan rasio kredit terhadap total kredit atau pembiayaan.
Bandoe menjelaskan, dalam memenuhi prosentase yang ditetapkan, bank umum dapat melakukan pemberian kredit UMKM secara langsung atau melalui kerja sama pola "executing", "chanelling" dan atau pembiayaan bersama/sindikasi.
Sementara bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank campuran, pemenuhan kewajiban pemberian kredit UMKM berlaku juga untuk kredit ekspor non-migas.
Untuk mendorong bank mencapai target 20 persen ini, BI akan memberikan bantuan teknis dalam rangka mendukung pengembangan UMKM berupa penelitian, pelatihan, penyediaan informasi dan atau fasilitasi.
Selain itu, BI juga akan memberikan insentif antara lain dengan memberikan penghargaan pada bank yang memenuhi kriteria tertentu dalam pemberian kredit UMKM.
Sementara, bank juga wajin memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM dan besarnya dana pelatihan dihitung berdasarkan persentase tertentu dikalikan antara kredit UMKM yang wajib dipenuhi dengan realisasi pencapaian pada setiap tahapan.
Berdasarkan data BI hingga Oktober 2012 pagu kredit UMKM mencapai Rp522 triliun atau 19,7 persen dari total kredit perbankan yang mencapai Rp2.653 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 13,3 persen atau di bawah pertumbuhan kredit secara umum 22,7 persen.(Ant)