Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Jambi, Satmarlendan menyatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah diajukan pemerintah jangan sampai melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kita hidup di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sangat menghormati prinsip HAM internasional. Untuk itu, Raperda ini perlu dibahas secara mendalam," ujar Satmarlendan saat dihubungi di Sungaipenuh, Jambi, Kamis.
Meski demikian, Pemkot Sungaipenuh maupun DPRD harus arif terkait Raperda tersebut mengingat, Raperda itu bisa saja menimbulkan pro dan kontra.
"Kami sudah membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas enam Raperda termasuk Raperda jam malam bagi perempuan. Khusus Raperda jam malam bagi perempuan ini akan dilakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan Perda yang sama," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Sungaipenuh Maliksyah mengatakan, aturan jam malam bagi perempuan masuk pada Raperda ketertiban umum, yang di dalamnya juga mengatur soal pelarangan peredaran minuman keras dan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.
"Rancangan peraturan ini dihasilkan dari rapat dengar pendapat yang melibatkan masyarakat dan tokoh agama di Sungaipenuh. Atas dasar usulan masyarakat inilah kami coba usulkan Raperda ini," ujarnya.
Pemkot Sungaipenuh pada 2013 ini mengajukan 11 jenis Raperda. Namun yang disetujui untuk dibahas oleh DPRD setempat hanya enam Raperda termasuk di dalamnya tentang jam malam bagi perempuan di daerah itu.(Ant)