Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kehabisan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga pihak kepolisian terpaksa membuat blanko sementara untuk mengatasi masalah tersebut.
"Bagi pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang akan mengurus surat kendaraan harus bersabar karena blanko BPKB yang ada di Ditlantas Polda Jambi sedang kosong," kata Kasi BPKB Ditlantas Polda Jambi Kompol M Ali, di Jambi, Kamis.
Begitu juga dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Ditlantas Polda Jambi juga kosong.
Kekosongan BPKB maupun STNK itu bukan cuma dialami di Provinsi Jambi, melainkan juga di seluruh Indonesia.
Jika pemilik kendaraan ingin balik nama atau yang membeli kendaraan baru, tetap diberikan BPKB yang sifatnya sementara.
"Kekosongan BPKB dam STNK terjadi sejak Maret lalu dan kami menyampaikan permohonan maaf kepada pemohon BPKB," kata Ali.
Sehubungan dengan Telegram Kapolri Nomor: ST/72/II/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 tentang kekurangan atau kekosongan material SSBT (SIM, STNK, BPKB, dan TNKB), stok material BPKB di Polda Jambi telah mengalami kekosongan.
Untuk mengatasi hal itu, pengganti BPKB asli, akan dibuat surat keterangan sementara, yang berlaku selama enam bulan.
Setelah BPKB tersedia kembali nantinya akan diganti dengan yang BPKB asli, jelas Kompol M Ali.
Diperkirakan material BPKB yang asli sudah ada pada Agustus mendatang dan bagi pemilik kendaraan yang memakai BPKB sementara, bisa diganti dengan BPKB yang baru.
Bagi pemilik kendaraan yang akan mengganti BPKB sementara dengan yang asli tidak dikenakan biaya lagi.
"Walaupun saat ini material BPKB sedang mengalami kekosongan, tetapi kita tetap melayani pemilik kendaraan yang baru ataupun yang ingin balik nama," kata M Ali.(Ant)