Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Kantor Samsat Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Dahlan mengatakan, pada tahun ini ada sejumlah alat berat milik beberapa perusahaan yang mangkir atau belum membayar pajak.
Pajak alat berat yang belum dilunasi oleh pemiliknya tersebut salah satunya adalah perusahaan bernama Ken Brother, satu perusahaan lagi adalah perusahaan yang menjadi rekanan PT Makin, katanya ketika ditemui, Senin.
Ia menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini menyewa sejumlah alat berat dari pihak kedua, dan yang harus membayar pajak adalah pihak kedua (penyewa).
"Penyewa yang harus bayar pajak itu belum dicek di Jambi. Apa sudah bayar pajak di Jambi. Kalau untuk Ken Brother sudah kita surati, tapi belum ada respon dari pemiliknya," kata Dahlan.
Ketika ditanya, ia mengatakan, jumlah alat berat yang disewa PT Makin jumlahnya sedikit. Sedangkan untuk Ken Brother, jumlahnya ada enam unit.
"Khusus untuk Ken Brother, kami akan melakukan pendekatan lagi, sebab datanya baru kami terima. Mungkin dia (pemilik, red) baru menggunakan alat itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran pajak pada alat berat dikenai sebesar 0,2 persen dari harga pembelian alat berat tersebut.
Dengan masih adanya tunggakan pajak ini berpengaruh pada besaran bagi hasil yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian 30 persen untuk provinsi 70 persen untuk Pemkab Tanjung Jabung Barat.
"Ada 128 unit alat berat di Tanjung Jabung Barat. Dari seluruh alat berat tersebut, total pajaknya mencapai Rp227 juta," katanya.(Ant)
