Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umun Provinsi Jambi menyatakan tengah merancang tahapan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Kerinci di dua kecamatan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita juga tengah merancang anggaran yang diperlukan untuk pemungutan suara ulang tersebut," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Desi Arianto ketika dihubungi, Rabu.
Ia mengatakan, persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang akan digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukai.
Pembahasan tahapan dilakukan untuk mengetahui jumlah kebutuhan dana atau anggaran Pilkada ulang tersebut.
"Dengan rancangan tahapan tersebut baru bisa diketahui besaran dana yang kita butuhkan," ujarnya.
Meski demikian, besaran biaya yang dibutuhkan tergantung item-item yang akan dilasanakan, di antaranya dana pengamanan, pengadaan surat suara, serta kebutuhan lainnya.
"Mudah-mudahan pekan depan rancangan yang disusun dan sudah siap, setelah itu kita akan koordinasi dengan Pemkab Kerinci dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi lainnya Fahmi Sy menambahkan pihaknya sudah melakukan rapat internal terkait tahapan penyusunan rancangan, baik dari segi biaya maupun tahapan pelaksanaannya.
Rancangan tersebut disusun, salah satunya untuk mengetahui jumlah anggaran yang dibutuhkan, antara lain dari jumlah DPT, TPS, kebutuhan logistik serta pengadaan surat suara.
"Setelah rancangan selesai, kita akan ajukan anggarannya ke Pemkab Kerinci," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Kerinci menyebutkan sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan sura ulang di dua kecamatan, yang bersumber dari APBD 2013.
"Anggarannya sudah tersedia, namun untuk besarannya, Pemkab masih menunggu pengajuan dari pihak penyelengara (KPU, red)," kata Kepala Bappeda Kabupaten Kerinci. Bambang Karyadi.(Ant)